ABSTRAK
Diharapkan semua yang membaca mendapat ilmu bermanfaat tentang bisnis
yang ada dimasyarakat
sehingga menghasilkan peluang dan pendapatan,apabila ditekuni dan usaha
semua pasti
terlealisasikan dengan baik. Masa kini banyak keadaan dimana pengangguran
selalu meningkat
grafiknya ,dikarenakan kertidak seimbangan antara SDM,tidak melaksanakan
KB,kurangnya
pemanfaatan SDM sehingga dewasa ini lebih mengandalkan tenaga manusia
lewat import dari luar
negri. Sangat disayangkan
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya tetapi tidak bisa
memanfaatkan dengan baik,akibat dari kurangnya tingkat kemampuan,kebutaan pengetahuan
teknologi,serta bagaimana
kelayakan pasar apabila dilihat dari segi musim,waktu,dan hari. Sehingga
menimbulkan pertanyaan what,why,&how pada global ,Indonesia juga
dianggap lebih
menguntungkan negara lain ketimbang Indonesia sendiri. Industri di
Indonesia juga meningkat dari
tahun ke tahun ,namun juga beberapa pasar asing yang muncul didalam
negeri dan tidak warasnya
kita malah kecanduan produk asing ketimbang dalam negri.
PENDAHULUAN
Dewasa ini kita harus melakukan cara lebih baik demi
mendapatkan kesempatan dalam
dunia kehidupan ,contohnya adalah melakukan hal
lainnya demi mendapatkan sesuatu yang
lebih baik. Keadaan industri pasar yang pesat serta
persaingan yang ketat membuat semua
orang melakukan percobaan pasar dalam keadaan luas
dan juga terbatas. Memihak ini semua
yang dilakukan orang untuk melakukan percobaan
industry pasar merupakan hal yang baik
dilakukan. Semua percobaan pasar yang ada
diIndonesia tak jarang menimbulkan kerugian
atau laba dari konsumen juga dari produsen. Khalayak
biasanya meminati semua yang
bermanfaat ,beda dari yang lain,dan memberikan
keuntungan strategis dalam industry pasar
global.SDM yang terbatas menjadi pemicu pasar harga
menjadi naik dalam keadaan pasar.
Keadaan tenaga kerja yang banyak juga
menjadi pemicu jarangnya tingkat lowongan
pekerjaan di pasar Indonesia. Sehingga masyarakat mencari alternative
penting sebagai
kenbutuhan pokok,juga sebagai sumber
tenaga manusia yang ada demi membantu
masyarakat yang kekurangan tenaga kerja.
LANDASAN TEORI
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka
perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus
memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat
perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar
pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk
memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat
memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu
bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk
organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk
mencapai organisasi yang baik:
·
Prinsip
hirarkhi adalah filsafat yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas
dari posisi paling tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
·
Prinsip
kesatuan komando adalah filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus
melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat
dimengerti dan tidak terjadi pertentangan perintah dari dua atau lebih
pengawas.
PEMBAHASAN
Pengertian
organisasi bisnis itu yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas
ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan
(profit). Salah satu contoh
organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis
karena tujuan ekonominya
adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian
informasi dan hiburan
kepada masyarakat.
Agar bisnis dapat berjalan dengan
sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya
harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu
mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar
pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk
memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat
memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap
usahanya.
Tolak ukur dari rencana yang akan
dijalankan adalah adanya perancanaan bisnis yang tepat dalam membangun sebuah
usaha.
Perencanaan Bisnis merupakan instrumen penting yang
digunakan untuk memulai sebuah
kegiatan wirausaha. Perencanaan ini merupakan kumpulan
dokumen yang menyatakan
keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis untuk menjual suatu
barang atau jasa dengan
menghasilkan profit yang tinggi dan menarik bagi investor,
untuk menanamkan modalnya
kepada perusahaan tersebut. Berbagai kaidah dalam penyusunan
perencanaan bisnis penting
untuk diperhatikan. Hal ini berkaitan dengan meminimalisasi
kemungkinan kegagalan dan
untuk menekan resiko. Karena salah satu faktor penting yang
menentukan keberhasilan dan
menyebabkan kegagalan wirausaha adalah perencanaan. Kaidah
Perencanaan bisnis
memuat berbagai syarat yang harus dimiliki oleh perencana
bisnis dalam menjamin
keberhasilan wirausaha. Sebuah perencanaan bisnis yang baik
memenuhi syarat;
• Sebagai fungsi alat pemasaran ide dan perencanaan, secara fundamental sebuah
perencanaan bisnis merupakan uraian yang bermuara pada harapan adanya dukungan
dan sokongan dari investor dan partner potensial, yang juga menjadi sarana
perencanaan kegiatan yang baik. Fungsi ini juga menuntut sebuah perencanaan,
untuk menunjukkan bahwa kegiatan wirausaha menuntut dedikasi dan cita-cita yang
tidak terbatas.
• Sebagai satu paket kesatuan, yang memuat narasi mengenai latarbelakang,
tujuan wirausaha, berbagai pernyataan finansial yang dijelaskan secara terinci,
presentasi mengenai mekanisme kerja wirausaha, berbagai material pendukung
yangmemungkinkan wirausaha dapat berjalan dengan baik serta berbagai jawaban
penting mengantisipasi pertanyaan pertanyaan potensial tentang kegiatan.
• Sebagai sebuah media penjelasan bagi audiens, rencana bisnis adalah
sebuah pernyataan yang ditujukan bagi penyandang dana dan para eksekutif.
Memuat apa yang penting bagi audiens, apa yang mungkin menarik mereka untuk
terlibat dan menyokong ide wirausaha serta apa porsi dari rencana yang
dipersiapkan untuk audiens
• Sebagai sebuah pernyataan tujuan, rencana bisnis harus menyajikan
secara jelas penjelasan apa yang akan diperoleh dengan melakukan wirausaha,
tahapan apa saja yang harus dilampaui untuk mencapai tujuan dan apa yang
diperlukan untuk setiap fase,
• Fleksibel, yang dinyatakan dengan penyesuaian setiap aspek rencana
berdasarkan kegunaannya, sederhana sehingga membuat setiap pernyataan menjadi
penting.
• Kemampuan menginformasikan, dengan menjelaskan semua detail penting,
menyusun struktur yang baik dari perencanaan, menggunakan alat analisa yang
baku, menggunakan ilustrasi yang baik dan menunjukkan tekad serta keyakinan
atas pencapaian tujuan wirausaha.
Perancanaan Bisnis – adalah langkah perencanaan formal dalam memulai sebuah
kegiatan usaha baru yang dipusatkan pada keseluruhan usaha dan menjelaskan
semua elemen yang terlibat dalam pelaksanaan. Perencanaan bisnis juga harus
mengarah pada strategi pemasaran dan arah pengembangan masa depan. sebuah
perencanaan bisnis harus disampaikan secara detail dan komprehensif /
menyeluruh dan mampu Menjelaskan mengapa usaha ini akan dapat menghasilkan
keuntungan.
√For investor, perencanaan ini ditujukan pada incvestor dan pemodal sebagai
kebutuhan utama memulai usaha.
√Merket idea, perencanaan merupakan bentuk lain dari memasarkan ide yang
diharapkan akan dapat memberikan keuntungan
√Management skills, resources, and strategies, perencanaan bisnisn yang baik
memuat dengan baik keterampilan, sumberdaya yang dimiliki dan strategi yang
disiapkan dalam mengantisipasi setiap kemungkinan kesalahan / kegagalan dan
meningkatkan peluang sukses usaha.
II. Bentuk
Kepemilikan Bisnis
Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari siapa pemilik /
pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat
bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk
kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis
tersebut.
Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :
-Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan
Beberapa bentuk kepemilikan bisnis :
Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat
dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat
digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang
dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan.
-Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang
mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil
atau pipa.
-Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan
keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh
bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog.
-Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang
antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang
berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer. lihat pula: Waralaba.
-Bisnis pertanian dan pertambangan adalah
bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral
tambang.
-Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan
pengelolaan modal.
- Bisnis informasi
adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali
properti intelektual (intelellectual property).
- Utilitas adalah
bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan
biasanya didanai oleh pemerintah.
- Bisnis real
estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual,
menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
- Bisnis
transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara
mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.
Ada beberapa bentuk kepemilikan suatu bisnis di
dunia, termasuk di Indonesia, yakni :
1. Solo Proprietorship atau
kepemilikan tunggal. Bentuk bisnis ini biasa ditemukan di mana-mana. Dengan
adanya kepemilikan tunggal, sang pemilik bisa dengan leluasa mengatur roda
bisnisnya tanpa diganggu oleh para pemegang saham atau siapa pun yang mempunyai
hak ke top manajemen. Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola perorangan itu
adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seseorang warga Negara
Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata pencaharian sehari-hari
guna menghidupi diri, anak dan keluarganya
2. Partnership atau kemitraan.
Tidak semua orang mampu bergerak sendiri. Kadang ada yang mempunyai kemampuan
bisnis hebat, tetapi tidak mempunyai modal. Atau mempunyai modal, tetapi masih
membutuhkan orang lain dalam membangun bisnis dari awal. Dengan adanya
kemitraan ini, maka keuntungan pun tidak bisa dinikmati sendirian. Begitupun
dengan arah bisnis dan ekspansi yang akan dilakukan. Ada aturan main yang harus
diikuti sesuai dengan kesepakatan awal. Misalnya, Persekutuan Firma.
Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk kepemilikan bisnis yang didasarkan pada
KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang
didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui
akta notaries. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling
mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan
memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
3. Corporation atau perusahaan
yang dimiliki oleh orang banyak, asalkan mempunyai saham di perusahaan
tersebut. Korporasi ini dapat berganti pemilik dan tentunya arah bisnisnya pun
dapat berubah sesuai kebijakan pemilik baru. Para pemegang saham akan
mendapatkan deviden yang akan dibagikan setahun sekali dengan jumlah yang
mungkin berbeda setiap tahunnya sesuai dengan keuntungan yang bisa dibukukan
oleh pihak perusahaan.
4. Join Ventures and syndicates
atau kerjasama dan sindikasi. Maksudnya adalah suatu kerjasama, dua atau
lebih perusahaan yang memproduksi satu barang yang sama. Setiap pihak
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam memajukan bisnis bersama ini. Nama
perusahaan pun biasanya akan digabung, seperti ; modem SmartFren.
CONTOH ORGANISASI BISNIS
DISEKITAR SAYA YAITU;
-Koperasi Al-Hanna(koperasi)
-Pembuatan kertas minyak(PT)
-Warung internet game online Maxi(perseorangan)
Berikut dibawah ini saya jelaskan
organisasi bisnis disekitar saya dan yang bukan disekitar
saya dilihat dari semua organisasi bisnis
yang ada.
Bentuk-bentuk organisasi
bisnis
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Persekutuan
Firma
·
Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
·
Perseroan
Terbatas
·
Koperasi
·
Syirkah
·
Yayasan
Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
·
Jenis usaha
yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
·
Ruang lingkup
usaha
·
Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
·
Besarnya resiko
pemilikan
·
Batas-batas
pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
·
Besarnya
investasi yang ditanamkan
·
Cara pembagian
keuntungan
·
Jangka waktu
berdirinya perusahaan
·
Peraturan-peraturan
pemerintahan
Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B
yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan,
bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan
memperoleh keuntungan laba.
Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh
orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang
digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1.
Pengusaha yang
bekerja sendiri
2.
Pengusaha yang
bekerja dengan bantuan pekerja
3.
Pengusaha yang
memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana
pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga
menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak
memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1.
Usaha
Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka
dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
2.
UsahaPerseorangan
Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para
pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Ciri dan Sifat Perusahaan
Perseorangan
·
relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
·
tanggung jawab
tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·
tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·
seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
·
sulit mengatur
roda perusahaan karena diatur sendiri
·
keuntungan yang
kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·
jangka waktu
badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
Kebaikan perusahaan perseorangan:
·
Mudah dibentuk
dan dibubarkan
·
Bekerja dengan
sederhana
·
Pengelolaannya
sederhana
·
Tidak perlu
kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
·
Tanggung jawab
tidak terbatas
·
Kemampuan
manajemen terbatas
·
Sulit mengikuti
pesatnya perkembangan perusahaan
·
Sumber dana
hanya terbatas pada pemilik
·
Resiko kegiatan
perusahaan ditanggung sendiri
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang
berbadan hukum. Yang termasuk
dalam kelompok ini adalah
Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang
dibuat di muka notaris.Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang
bersangkutan.Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara
atau Tambahan Berita Negara.Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum,
maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman
RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma
diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Ciri dan Sifat Firma
·
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
·
Setiap anggota
firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota
tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
·
mudah
memperoleh kredit usaha
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu,
setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian
oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26
dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu
Kebaikan Firma
·
Prosedur
pendirian relatif mudah
·
Mempunyai kemampuan
finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
Kelemahan Firma
·
Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar
Perseroan Komanditer / CV
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa
orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam
persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal
perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di
dalam persekutuan.
Ciri dan Sifat CV
·
modal besar
karena didirikan banyak pihak
·
mudah
mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota aktif
yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
keuntungan
·
relatif mudah
untuk didirikan
·
kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan
menjadi :
1.
Sekutu
Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia
memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2.
Sekutu
Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus
persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab
hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1.
Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2.
CV berakhir
sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
3.
Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan komanditer
·
Pendiriannya
relatif mudah
·
Modal yang
dapat dikumpulkan lebih banyak
·
Kemampuan untuk
memperoleh kredit lebih besar
·
Manajemen dapat
didiversifikasikan
·
Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer
·
Tanggung jawab
tidak terbatas
·
Kelangsungan
hidup tidak terjamin
·
Sukar untuk
menarik kembali investasinya
Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum
sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia.Karena itu badan hukum
dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan
menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum
setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah
/ Departemen Kehakiman yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum
adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
Perseroan Terbatas(PT)
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995,
Perseroan Terbatas adalah : Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan
pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara
kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke
perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai
pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin
besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap
pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap
kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang
diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun
milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap
utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap
utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup
yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan
ini akan tetap berjalan.
Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
·
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
Dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
Kekuatan dewan
direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·
Pajak berganda
pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1.
Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur,
perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
·
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang kekuasaan
tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada
direksi atau komisaris. RUPS terdiri
dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan
RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
·
Direksi
Adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh
atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
·
Komisaris
Adalah organ PT yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi
dalam menjalankan perseroan.
2.
Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal
yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu
Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
·
Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk
saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal
Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal
dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
·
Modal yang
ditempatkan, merupakan
sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas
untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal
dasar.
·
Modal yang
disetor, merupakan
modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal
yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3.
Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi
untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung
jawab sebagai berikut:
·
Sebelum Akta
pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab
secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
·
Setelah akta
pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan
terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
·
Setelah akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut
yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4.
Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).
Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian di muka notaris;
membawa rancangan AD dan ART. Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk
pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan
didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan /
persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib
dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak
pendaftaran
Berakhirnya Perseroan
Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas
dapat bubar karena:
·
Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi
dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang
pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
·
Karena jangka
waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
·
Keputusan
Pengadilan Negeri karena;
a.
Permohonan
Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
b.
Permohonan 1
orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
c.
Permohonan
kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut.
d.
Permohonan
pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan Perseroan Terbatas
·
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
·
Saham dapat
diperjual belikan dengan relatif mudah.
·
Kebutuhan
kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·
Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
·
Biaya
pendiriannya relatif mahal
·
Rahasia tidak
terjamin
·
Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham
Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh
pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil
Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota,
koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat
utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi
·
Keanggotaan
bersifat suka rela
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing
anggota.
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Keanggotaan
koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai
ciri tersendiri:
·
Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·
Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk
·
Koperasi
merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·
Kekuasaan
tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992
adalah sebagai berikut:
1.
Rapat
pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat
pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil
kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta pendirian.
2.
Surat
Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian
berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan
hukum.
3.
Pengiriman akta
pendirian kepada pendiri
4.
Pengumuman
dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi
·
Menurut bidang
usahanya:
1.
Koperasi
Produksi
adalah koperasi yang para anggotanya terdiri
dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi
para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan
bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga
penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2.
Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan
kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3.
Koperasi Simpan
Pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam
penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang
membutuhkannya.
4.
Koperasi Serba
Usaha
adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap /
beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
·
Menurut luas
wilayahnya, koperasi di
Indonesia dikelompokan menjadi:
1.
Primer Koperasi
adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan
wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai
anggotanya.
2.
Pusat Koperasi
adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah
koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3.
Gabungan
Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama
sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4.
Induk Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara
bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
·
Pihak yang
terlibat dalam Koperasi:
1.
Rapat Anggota
Tahunan (RAT)
yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT
menetapkan sebagai berikut:
a.
Anggaran Dasar
b.
Kebijakan umum
di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.
Pemilihan,
pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
adalah orang-orang yang secara aktif bertugas
dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai
imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
Pengawas / Dewan Komisaris
yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992,
pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat
Anggota atau
b.
Keputusan
pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi
ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
Organisasi Bisnis Islam
Dalam istilah syariah, organisasi bisnis sering disebut sebagai syirkah.
Apa dan
bagaimana sebenanya syirkah ini bekerja?
Dalam fikih, syirkah termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang dengan
syarat dan rukun tertentu. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata
syarika (fi’il madhi), yasyraku (fi’il mudhari‘), syarikan/syirkatan/syarikatan
(mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Menurut arti asli
bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau
lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan
bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara
dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan.
Hukum dan Rukun Syirkah
Syirkah hukumnya jaiz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Muhammad SAW,
berupa
taqrir (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Rukun syirkah itu sendir
masih diperselisihkan
oleh para ulama. Menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua
yaitu ijab dan
qabul sebab ijab dan qabul yang menentukan adanya syirkah. Selain itu ada
pula dua orang
dari pihak yang berakad dan harta berada di luar pembahasan akad.
Meskipun terdapat
banyak perbedaan tentang rukun syirkah, akan tetapi rukun syirkah yang
pokok ada 3 (tiga)
yaitu:
- Akad
(ijab qabul), disebut juga shighat
- Dua
pihak yang berakad (‘aqidani), syaratnya harus memiliki kecakapan
(ahliyah) melakukkan tasharruf (pengelolaan harta)
- Obyek
akad yang dapat disebut ma’qud alaihi yang mencakup pekerjaan (amal) dan/
modal.
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu:
- Obyek
akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan
melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli.
- Obyek
akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak
bersama di antara para syarik (mitra usaha).
Macam – Macam Syirkah
Syirkah Amlak mengandung pengertian sebagai kepemilikan bersama
(co-ownership) dan
keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan
memperoleh
kepemiliki bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa
telah membuat
perjanjian kemitraan yang resmi. Misalnya , dua menerima warisan atau
menerima
pemberian sebidang tanah atau harta kekayaan, baik yang dapat atau tidak
dapat dibagi-
bagi. Para mitra tersebut harus berbagi atas pemberian atau warisan, atau
atas pendapatan
dari barang tersebut sesuai dengan besarnya bagian masing – masing
terhadap barang
tersebut sampai mereka memutuskan untuk membagi barang itu (apabila
barang tersebut
dapat di bagi, misalnya sebidang tanah) atau menjualnya ( apabila barang
tersebut tidak
dapat di bagi bagi, misalnya sebuah kapal, apabila kekayaan itu dapat
dibagi dan para mitra
memutuskan untuk tetap memiliknya bersama, maka syirkah Al-milk tersebut
bersifat
ikhtiyariyyah,( sukarela). Namun, apabila barang tersebut tidak dapat
dibagi dan mereka
terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah Al-milk tersebut
jabriyyah ( tidak
sukarela atau terpaksa). Syirkah Al-milk, yang esensinya adalah suatu
kepemilikan
bersama atas kekayaan ( common ownership of proferty) tidak dapat
dianggap sebagai
suatu kemitraan (partnership) dalam pengertian yang sesungguhnya, karena
timbulnya bukan
berdasarkan kesepakatan untuk berbagi untung dan resiko.
Syirkah Uqud ( contractual partnership,) dapat dianggap sebagai kemitraan
yang sesungguh,
karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk
membuat suatu
perjanjian investasi bersama untuk berbagi untung dan resiko. Perjanjian
yang dimaksud
tidak perlu merupakan sesuatu perjanjian yang diformal dan tertulis.
Dapat saja perjanjian
informal dan secara lisan. Namun demikian, sebagaimana halnya pada
perjanjian
mudharabah, adalah lebih baik apabila perjanjian syirkah Al- ukud
diformalisasikan dalam
suatu perjanjian tertulis dengan disaksikan oleh saksi-saksi. Dalam
syirkah uqud keuntungan
dibagi secara proporsional diantara para pihak seperti halnya mudharabah.
Kerugian juga
ditanggung secara proposional sesuai dengan modal masing masing yang
telah
diinvestasikan oleh para pihak
KESIMPULAN
Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang
melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).Dapat
dibagi menjadi Perseorangan,PT,CV,Firma,Koperasi,dan
Syirkah
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar :
Posting Komentar