Assalamualaikum..Salam sejahtera..Selamat datang di blog saya!Bila ingin copas harap cantumkan kode url blog saya ya ^_^ Ouh ya jangan percaya ya readers bila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan blog ini karena BLOG INI TAK PERNAH MEMPUNYAI AKUN-AKUN JUALAN, PINJAMAN,DAN INVESTASI.TELITI LEBIH JAUH KOMENTAR PADA BLOG SAYA YA THX
Blowing In The Wind Pink And Green Flower

Jumat, 11 Oktober 2013

ORGANISASI BISNIS

| | 0 komentar
   ABSTRAK
    Diharapkan semua yang membaca mendapat ilmu bermanfaat tentang bisnis yang ada dimasyarakat
 sehingga menghasilkan peluang dan pendapatan,apabila ditekuni dan usaha semua pasti
terlealisasikan dengan baik. Masa kini banyak keadaan dimana pengangguran selalu meningkat
grafiknya ,dikarenakan kertidak seimbangan antara SDM,tidak melaksanakan KB,kurangnya
pemanfaatan SDM sehingga dewasa ini lebih mengandalkan tenaga manusia lewat import dari luar
negri. Sangat disayangkan Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya tetapi tidak bisa
memanfaatkan dengan baik,akibat dari kurangnya tingkat kemampuan,kebutaan  pengetahuan
teknologi,serta bagaimana  kelayakan pasar apabila dilihat dari segi musim,waktu,dan hari. Sehingga
menimbulkan pertanyaan what,why,&how pada global ,Indonesia juga dianggap lebih
menguntungkan negara lain ketimbang Indonesia sendiri. Industri di Indonesia juga meningkat dari
tahun ke tahun ,namun juga beberapa pasar asing yang muncul didalam negeri dan tidak warasnya
kita malah kecanduan produk asing ketimbang dalam negri.

PENDAHULUAN

Dewasa ini kita harus melakukan cara lebih baik demi mendapatkan kesempatan dalam
dunia kehidupan ,contohnya adalah melakukan hal lainnya demi mendapatkan sesuatu yang
lebih baik. Keadaan industri pasar yang pesat serta persaingan yang ketat membuat semua
orang melakukan percobaan pasar dalam keadaan luas dan juga terbatas. Memihak ini semua
yang dilakukan orang untuk melakukan percobaan industry pasar merupakan hal yang baik
dilakukan. Semua percobaan pasar yang ada diIndonesia tak jarang menimbulkan kerugian
atau laba dari konsumen juga dari produsen. Khalayak biasanya meminati semua yang
bermanfaat ,beda dari yang lain,dan memberikan keuntungan strategis dalam industry pasar
global.SDM yang terbatas menjadi pemicu pasar harga menjadi naik dalam keadaan pasar.
Keadaan tenaga kerja yang banyak juga menjadi pemicu jarangnya tingkat lowongan
pekerjaan di pasar Indonesia.  Sehingga masyarakat mencari alternative penting sebagai
kenbutuhan pokok,juga sebagai sumber tenaga manusia yang ada demi membantu
masyarakat yang kekurangan tenaga kerja.
LANDASAN TEORI

Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk mencapai organisasi yang baik:
·         Prinsip hirarkhi adalah filsafat yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi paling tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
·         Prinsip kesatuan komando adalah filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi pertentangan perintah dari dua atau lebih pengawas.

PEMBAHASAN

           Pengertian organisasi bisnis itu yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas
ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Salah satu contoh
organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya
adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan
kepada masyarakat.
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Tolak ukur dari rencana yang akan dijalankan adalah adanya perancanaan bisnis yang tepat dalam membangun sebuah usaha. 
Perencanaan Bisnis merupakan instrumen penting yang digunakan untuk memulai sebuah
kegiatan wirausaha. Perencanaan ini  merupakan  kumpulan dokumen yang menyatakan
keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis untuk menjual suatu barang atau jasa  dengan
menghasilkan profit yang tinggi dan menarik bagi investor, untuk menanamkan modalnya
kepada perusahaan tersebut. Berbagai kaidah dalam penyusunan perencanaan bisnis penting
untuk diperhatikan. Hal ini berkaitan dengan meminimalisasi kemungkinan kegagalan dan
untuk menekan resiko. Karena salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan dan
menyebabkan kegagalan wirausaha adalah perencanaan. Kaidah Perencanaan bisnis
memuat berbagai syarat yang harus dimiliki oleh perencana bisnis dalam menjamin
keberhasilan wirausaha. Sebuah perencanaan bisnis yang baik memenuhi syarat;

• Sebagai fungsi alat pemasaran ide dan perencanaan, secara fundamental sebuah perencanaan bisnis merupakan uraian yang bermuara pada harapan adanya dukungan dan sokongan dari investor dan partner potensial, yang juga menjadi sarana perencanaan kegiatan yang baik. Fungsi ini juga menuntut sebuah perencanaan, untuk menunjukkan bahwa kegiatan wirausaha menuntut dedikasi dan cita-cita yang tidak terbatas.


 • Sebagai satu paket kesatuan, yang memuat narasi mengenai latarbelakang, tujuan wirausaha, berbagai pernyataan finansial yang dijelaskan secara terinci, presentasi mengenai mekanisme kerja wirausaha, berbagai material pendukung yangmemungkinkan wirausaha dapat berjalan dengan baik serta berbagai jawaban penting mengantisipasi pertanyaan pertanyaan potensial tentang kegiatan.


 • Sebagai sebuah media penjelasan bagi audiens, rencana bisnis adalah sebuah pernyataan yang ditujukan bagi penyandang dana dan para eksekutif. Memuat apa yang penting bagi audiens, apa yang mungkin menarik mereka untuk terlibat dan menyokong ide wirausaha serta apa porsi dari rencana yang dipersiapkan untuk audiens


 • Sebagai sebuah pernyataan tujuan, rencana bisnis harus menyajikan secara jelas penjelasan apa yang akan diperoleh dengan melakukan wirausaha, tahapan apa saja yang harus dilampaui untuk mencapai tujuan dan apa yang diperlukan untuk setiap fase,


 • Fleksibel, yang dinyatakan dengan penyesuaian setiap aspek rencana berdasarkan kegunaannya, sederhana sehingga membuat setiap pernyataan menjadi penting.


 • Kemampuan menginformasikan, dengan menjelaskan semua detail penting, menyusun struktur yang baik dari perencanaan, menggunakan alat analisa yang baku, menggunakan ilustrasi yang baik dan menunjukkan tekad serta keyakinan atas pencapaian tujuan wirausaha.


Perancanaan Bisnis – adalah langkah perencanaan formal dalam memulai sebuah kegiatan usaha baru yang dipusatkan pada keseluruhan usaha dan menjelaskan semua elemen yang terlibat dalam pelaksanaan. Perencanaan bisnis juga harus mengarah pada strategi pemasaran dan arah pengembangan masa depan. sebuah perencanaan bisnis harus disampaikan secara detail dan komprehensif / menyeluruh dan mampu Menjelaskan mengapa usaha ini akan dapat menghasilkan keuntungan.


√For investor, perencanaan ini ditujukan pada incvestor dan pemodal sebagai kebutuhan utama memulai usaha.


√Merket idea, perencanaan merupakan bentuk lain dari memasarkan ide yang diharapkan akan dapat memberikan keuntungan


√Management skills, resources, and strategies, perencanaan bisnisn yang baik memuat dengan baik keterampilan, sumberdaya yang dimiliki dan strategi yang disiapkan dalam mengantisipasi setiap kemungkinan kesalahan / kegagalan dan meningkatkan peluang sukses usaha.

II.     Bentuk Kepemilikan Bisnis


Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari siapa pemilik / pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.
Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan :


-Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintahan


Beberapa bentuk kepemilikan bisnis :


Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan.


-Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.


-Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog.


-Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer. lihat pula: Waralaba.


-Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.


-Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.


  • Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
  • Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah.
  • Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
  • Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.
Ada beberapa bentuk kepemilikan suatu bisnis di dunia, termasuk di Indonesia, yakni :
1.    Solo Proprietorship atau kepemilikan tunggal. Bentuk bisnis ini biasa ditemukan di mana-mana. Dengan adanya kepemilikan tunggal, sang pemilik bisa dengan leluasa mengatur roda bisnisnya tanpa diganggu oleh para pemegang saham atau siapa pun yang mempunyai hak ke top manajemen. Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola perorangan itu adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seseorang warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya

2.    Partnership atau kemitraan. Tidak semua orang mampu bergerak sendiri. Kadang ada yang mempunyai kemampuan bisnis hebat, tetapi tidak mempunyai modal. Atau mempunyai modal, tetapi masih membutuhkan orang lain dalam membangun bisnis dari awal. Dengan adanya kemitraan ini, maka keuntungan pun tidak bisa dinikmati sendirian. Begitupun dengan arah bisnis dan ekspansi yang akan dilakukan. Ada aturan main yang harus diikuti sesuai dengan kesepakatan awal. Misalnya, Persekutuan Firma. Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk kepemilikan bisnis yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta notaries. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
3.    Corporation atau perusahaan yang dimiliki oleh orang banyak, asalkan mempunyai saham di perusahaan tersebut. Korporasi ini dapat berganti pemilik dan tentunya arah bisnisnya pun dapat berubah sesuai kebijakan pemilik baru. Para pemegang saham akan mendapatkan deviden yang akan dibagikan setahun sekali dengan jumlah yang mungkin berbeda setiap tahunnya sesuai dengan keuntungan yang bisa dibukukan oleh pihak perusahaan.
4.    Join Ventures and syndicates atau kerjasama dan sindikasi. Maksudnya adalah suatu kerjasama, dua atau lebih  perusahaan yang memproduksi satu barang yang sama. Setiap pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam memajukan bisnis bersama ini. Nama perusahaan pun biasanya akan digabung, seperti ; modem SmartFren.

CONTOH  ORGANISASI BISNIS DISEKITAR SAYA YAITU;
-Koperasi  Al-Hanna(koperasi)
-Pembuatan kertas minyak(PT)
-Warung internet game online Maxi(perseorangan)

Berikut dibawah ini saya jelaskan organisasi bisnis disekitar saya dan yang bukan disekitar
saya dilihat dari semua organisasi bisnis yang ada.

Bentuk-bentuk organisasi bisnis
·           Perusahaan Perseorangan
·           Persekutuan Firma
·           Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
·           Perseroan Terbatas
·           Koperasi
·           Syirkah
·           Yayasan

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
·           Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
·           Ruang lingkup usaha
·           Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
·           Besarnya resiko pemilikan
·           Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
·           Besarnya investasi yang ditanamkan
·           Cara pembagian keuntungan
·           Jangka waktu berdirinya perusahaan
·           Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan laba.

Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1.      Pengusaha yang bekerja sendiri
2.      Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.      Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.

Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1.      Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.      UsahaPerseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

 Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
·      relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·      tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·      tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·      seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·      sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·      keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·      jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·      sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Kebaikan perusahaan perseorangan:
·      Mudah dibentuk dan dibubarkan
·      Bekerja dengan sederhana
·      Pengelolaannya sederhana
·      Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
·      Tanggung jawab tidak terbatas
·      Kemampuan manajemen terbatas
·      Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·      Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·      Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah

Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris.Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara.Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Ciri dan Sifat Firma
·           Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·           Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·           Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·           keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·           seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·           pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·           mudah memperoleh kredit usaha

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu

Kebaikan Firma
·      Prosedur pendirian relatif mudah
·      Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
Kelemahan Firma
·      Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

Perseroan Komanditer / CV
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.



Ciri dan Sifat CV
·           modal besar karena didirikan banyak pihak
·           mudah mendapatkan kridit pinjaman
·           ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·           relatif mudah untuk didirikan
·           kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu


Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :

1.         Sekutu Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2.         Sekutu Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1.         Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2.         CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.         Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan komanditer
·           Pendiriannya relatif mudah
·           Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·           Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·           Manajemen dapat didiversifikasikan
·           Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer
·           Tanggung jawab tidak terbatas
·           Kelangsungan hidup tidak terjamin
·           Sukar untuk menarik kembali investasinya

Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia.Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.

Perseroan Terbatas(PT)
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah : Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
·           Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·           Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·           Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·           Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·           Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·           Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas

1.      Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
·           Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
·           Direksi
Adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
·           Komisaris
Adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2.      Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
·           Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
·           Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
·           Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3.      Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
·           Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
·           Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
·           Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4.      Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).

 Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART. Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

 Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
·           Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
·           Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
·           Keputusan Pengadilan Negeri karena;
a.         Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
b.        Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
c.         Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
d.        Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
·           Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·           Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
·           Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·           Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
·           Biaya pendiriannya relatif mahal
·           Rahasia tidak terjamin
·           Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
1.    Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.    Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi
·           Keanggotaan bersifat suka rela
·           Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·           Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
·           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·           Kemandirian
·           Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
·           Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·           Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
·           Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·           Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
 Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.         Rapat pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2.         Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.

3.         Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4.         Pengumuman dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi

·         Menurut bidang usahanya:
1.         Koperasi Produksi
adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2.         Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3.         Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4.         Koperasi Serba Usaha
adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
·         Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1.         Primer Koperasi
adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2.         Pusat Koperasi
adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3.         Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4.         Induk Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

·         Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1.         Rapat Anggota Tahunan (RAT)
yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a.         Anggaran Dasar
b.        Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.         Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.        Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e.         Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2.       Pengurus
adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
 Pengawas / Dewan Komisaris
yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.         Keputusan Rapat Anggota atau
b.        Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
Organisasi Bisnis Islam
Dalam istilah syariah, organisasi bisnis sering disebut sebagai syirkah. Apa dan
bagaimana sebenanya syirkah ini bekerja?
Dalam fikih, syirkah termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang dengan syarat dan rukun tertentu. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yasyraku (fi’il mudhari‘), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Hukum dan Rukun Syirkah
Syirkah hukumnya jaiz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Muhammad SAW, berupa
taqrir (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Rukun syirkah itu sendir masih diperselisihkan
oleh para ulama. Menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua yaitu ijab dan
qabul sebab ijab dan qabul yang menentukan adanya syirkah. Selain itu ada pula dua orang
dari pihak yang berakad dan harta berada di luar pembahasan akad. Meskipun terdapat
banyak perbedaan tentang rukun syirkah, akan tetapi rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga)
yaitu:
  1. Akad (ijab qabul), disebut juga shighat
  2. Dua pihak yang berakad (‘aqidani), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukkan tasharruf (pengelolaan harta)
  3. Obyek akad yang dapat disebut ma’qud alaihi yang mencakup pekerjaan (amal) dan/ modal.
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu:
  1. Obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli.
  2. Obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarik (mitra usaha).
Macam – Macam Syirkah
Syirkah Amlak mengandung pengertian sebagai kepemilikan bersama (co-ownership) dan
keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh
kepemiliki bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa telah membuat
perjanjian kemitraan yang resmi. Misalnya , dua menerima warisan atau menerima
pemberian sebidang tanah atau harta kekayaan, baik yang dapat atau tidak dapat  dibagi-
bagi. Para mitra tersebut harus berbagi atas pemberian atau warisan, atau atas pendapatan
dari barang tersebut sesuai dengan besarnya bagian masing – masing terhadap barang
tersebut sampai mereka memutuskan untuk membagi barang itu (apabila barang tersebut
dapat di bagi, misalnya sebidang tanah) atau menjualnya ( apabila barang tersebut tidak
dapat di bagi bagi, misalnya sebuah kapal, apabila kekayaan itu dapat dibagi dan para mitra
memutuskan untuk tetap memiliknya bersama, maka syirkah Al-milk tersebut bersifat
ikhtiyariyyah,( sukarela). Namun, apabila barang tersebut tidak dapat dibagi dan mereka
terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah Al-milk tersebut jabriyyah ( tidak
sukarela atau terpaksa). Syirkah Al-milk, yang esensinya adalah suatu kepemilikan
bersama  atas kekayaan ( common ownership of proferty) tidak dapat dianggap sebagai
suatu kemitraan (partnership) dalam pengertian yang sesungguhnya, karena timbulnya bukan
berdasarkan kesepakatan untuk berbagi untung dan resiko.

Syirkah Uqud ( contractual partnership,) dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguh,
karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu
perjanjian investasi bersama untuk berbagi untung dan resiko. Perjanjian yang dimaksud
tidak perlu merupakan sesuatu perjanjian yang diformal dan tertulis. Dapat saja perjanjian
informal dan secara lisan. Namun demikian, sebagaimana halnya pada perjanjian
mudharabah, adalah lebih baik apabila perjanjian syirkah Al- ukud diformalisasikan dalam
suatu perjanjian tertulis dengan disaksikan oleh saksi-saksi. Dalam syirkah uqud keuntungan
dibagi secara proporsional diantara para pihak seperti halnya mudharabah. Kerugian juga
ditanggung secara proposional sesuai dengan modal masing masing yang telah
diinvestasikan oleh para pihak


KESIMPULAN

Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).Dapat dibagi menjadi Perseorangan,PT,CV,Firma,Koperasi,dan Syirkah

DAFTAR PUSTAKA

0 komentar :

Posting Komentar

.

.

.

.
Diberdayakan oleh Blogger.