Assalamualaikum..Salam sejahtera..Selamat datang di blog saya!Bila ingin copas harap cantumkan kode url blog saya ya ^_^ Ouh ya jangan percaya ya readers bila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan blog ini karena BLOG INI TAK PERNAH MEMPUNYAI AKUN-AKUN JUALAN, PINJAMAN,DAN INVESTASI.TELITI LEBIH JAUH KOMENTAR PADA BLOG SAYA YA THX
Blowing In The Wind Pink And Green Flower

Minggu, 19 April 2015

Tugas BAB 6

| | 0 komentar
Bab 6
Hukum Dagang
    I.        Pengertian Hukum Dagang
Istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui juga istilah hukum perniagaan. Apabila di telusuri secara seksama apa yang dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukum dagang, pada dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD sendiri tidak di jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum perniagaan dan hukum dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.

  II.        Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
a.    Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
b.    Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
c.    Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi dua yaitu, tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
III.        Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.     Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.    Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
·         Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.

·         Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.

·         Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·         Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
·         Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
·         Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

 IV.        Kewajiban Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
a.    Membuat pembukuan
b.    Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
·         membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
·         dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
·         dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
Sumber :
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html

0 komentar :

Posting Komentar

.

.

.

.
Diberdayakan oleh Blogger.