Bab
6
Hukum Dagang
I. Pengertian Hukum
Dagang
Istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui
juga istilah hukum perniagaan. Apabila di telusuri secara seksama apa yang
dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukum dagang,
pada dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam
KUHD sendiri tidak di jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum perniagaan dan
hukum dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal
yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.
II. Hubungan
Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling
berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
a. Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
b. Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
c. Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi dua yaitu,
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
III. Hubungan
Antara Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh
melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama
perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam
melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya
sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan
sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2
fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi (
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang
diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan
yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak
pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada
tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual,
penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan
kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa
melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
· Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
· Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
· Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan
pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
· Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
· Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
· Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
IV. Kewajiban
Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
a. Membuat pembukuan
b. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh
perusahaan, yaitu :
· membuat
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
· dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian )
· dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.
Sumber :
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html
0 komentar :
Posting Komentar