KELAS/NPM : 2EB22/29213275
DOSEN : SARAH WIDIA. R
I.PERMASALAHAN
1.Bagaimana Koperasi
di Indonesia saat ini?
2.Masihkah Koperasi
menjadi soko guru perekonomian di Indonesia?
3.Kenapa Koperasi
dipandang sebelah mata?
4.Apakah pemicu Koperasi
dipandang sebelah mata?
II.ANALISIS
1.Koperasi di
Indonesia Saat Ini
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di
Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi
rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal
dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang
merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya
yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang
terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini
sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di
dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan
bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang
mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga
hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara
benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu
memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian
dari pemerintah.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik
dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif
matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data
Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada
sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi
per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi
aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi
aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004
tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan
rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun
2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif
94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Saat ini, koperasi Indonesia
sudah diakui dunia internasional. Seiring dengan itu, sekitar 10 koperasi juga
akan mengikuti jejak koperasi karyawan PT Semen Gresik yang sudah terlebih
dahulu mendapat pengakuan internasional, sesuai dengan standar internasional.
Selain itu program GKN juga berhasil meningkatkan prosentase peningkatan
wirausaha Indonesia.
Berdasarkan data dari Dekopin,
jumlah koperasi di Indonesia berkembang pesat sejak 2009 hingga 2014 dari
110.470 unit koperasi menjadi 203.701 unit. Jumlah anggota koperasi pun ikut
berkembang dari 29,2 juta menjadi 35,2 juta. Sementara volume usaha meningkat
dari Rp82,21 triliun menjadi Rp 125,6 triliun
"Peningkatan kuantitas dan
kualitas koperasi memiliki dampak yang besar bagi perekonomian nasional.
Beberapa diantaranya, seperti penurunan angka pengangguran, penurunan angka
kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat,"
katanya.
Menurut Syarief, laporan yang
disampaikan oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour
Organisation / ILO) menyebutkan, peran koperasi sangat penting dalam
perekonomian global karena koperasi mampu meningkatkan kualitas hidup dan
pendapatan dari para anggotanya.
Koperasi juga dianggap secara
konsisten efisien dalam tiga hai yakni layanan prima kepada anggotanya, efisien
secara institusi dan mampu menghindarkan dari pendanaan yang tidak perlu karena
sumber modal berasal dari anggota.
Meskipun demikian, dia tidak
menampik masih adanya koperasi yang kerap memanfaatkan koperasi sebagai ajang
untuk mencari keuntungan pribadi. "Masih banyak koperasi yang tidak aktif
dan perlu dilakukan revitalisasi, agartidak menyalahi aturan yang ada,"
kata Syarief.
Menteri Koperasi dan UKM Syarief
Hasan mengatakan, pihaknya terus meningkatkan revitalisasi koperasi di
Indonesia hingga menjelang masa jabatannya berakhir.
Syarief mengungkapkan bahwa
program revitalisasi koperasi di Indonesia saat ini bertujuan untuk
menghidupkan kembali koperasi-koperasi di Indonesia yang sebelumnya tidak
dipakai.
"Revitalisai koperasi ini
perlu ya, itu dimaksudkan agar jumlah koperasi semakin banyak, yang enggak
aktif diaktifkan lagi, yang belum rapi supaya semakin dirapikan," ujarnya.
Sementara itu, untuk Koperasi
Unit Desa (KUD), Syarief menjelaskan tentu akan direvitalisa-sikan dari
keseluruhan program revitalisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Ya tentu kita harus
revitalisasi terus. Saya hanya melihat secara keseluruhan berapa jumlah
koperasi yang enggak aktif itu yang harus kita aktifkan. Apakah koperasi KUD,
simpan pinjam, itu bagi saya penting ke depan," katanya.
Ia menambahkan, untuk kedepannya,
dirinya berharap agar koperasi ditingkatkan dibandingkan tahun ini. "Ya
kalau bisa ditingkatkan lebih banyak dibandingkan sekarang," imbuhnya.
Selain itu. Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarif Hasan membanggakan program jagoannya.
Gerakan Kewirausahaan Nasional
(GKN) yang diklaimnya telah berhasil meningkatkan angka wirausahawan di
Indonesia.
"Sejak tahun 2011 dicanangkan oleh Bapak Presiden di Jakarta, berdasarkan data yang di-published, presentase wirausaha Indonesia telah meningkat menjadi 1,65 persen dari jumlah penduduk," sebut Syarif.
Dimana sebelum dicanangkannya
program GKN tersebut, kata Syarief, proporsi wirausahawan di Indonesia baru
sekitar 0,18 persen. "Program Nasional lainnya yang memberikan dampak
besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah melalui dukungan
permodalan bagi pengembangan usaha UMKM yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR),"
sambungnya.
Karena sampai dengan per 11 Juli
2014, sebut Syarif, pemerintah telah menyalurkan dana KUR kepada lebih dari
11.365.541 debitur dengan total dana sebesar Rp. 159,4 triliun.
"Saya berharap program ini
dapat terus dikembangkan lagi pada tahun-tahun mendatang, sehingga sebagian
besar masyarakat Indonesia, khususnya para pengusaha mikro dan kecil merasakan
keberpihakan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraannya," tutupnya.
Diakhir, Syarief berkomitmen
terus memerhatikan upaya pemberdayaan KUKM di negeri ini. Perjuangan
pemberdayaan, ujar Syarief, bisa dilakukan dari mana saja, termasuk dari
Senayan.
"Pesan saya kepada siapapun
nanti pengganti saya, tolong tingkatkan apa yang sudah dicapai KUKM
sekarang," katanya, mengulangi.
Berbagi Kiat Kembangkan IKM Dalam
kesempatan berbeda Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan memebeberkan beberapa
strategi yang ditempuh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk
menciptakan iklim usaha yang kondusif. Strategi itu di antaranya dengan upaya
konkrit, yakni menyiapkan dan mendorong lahirnya peraturan-peraturan yang
mendukung usaha KUKM. Kedua, meningkatkan akses ke sumberdaya produktif.
"Hal ini berhubungan
langsung dengan tersedianya potensi sumberdaya yang tumpah mah di sekitar kita,
berupa potensi sumberdaya alam, manusia, teknologi dan informasi,"
jelasnya saat membuka acara pembukaan gathering "1001 KUKM Puyuh Dari Hulu
ke Hilir" di gedung Smesco, Jakarta, belum lama ini.
Strategi lainnya berupa
pengembangan pemasaran dan jaringan usaha. Dalam kondisi persaingan usaha yang
semakin mengglobal dewasa ini, UKM dituntut untuk terus memperbaharui produknya
dengan berbagai inovasi dan adaptasi agar selalu up to date, sesuai dengan
trend dan selera pasar.
"Bila tuntutan pasar ini
dapat dipenuhi, aktivitas ekonomi domestik termasuk kegiatan ekonomi yang
didominasi oleh KUKM ini, akan terus tumbuh dan berkembang, yang pada
gilirannya roda perekonomian nasional dapat bergerak lebih cepat lagi,"
sambungnya.
Dan elemen yang terakhir adalah
pengembangan kewirausahaan. Meskipun Indonesia telah meraih kemajuan peningkatan
kualitas hidup manusia namun saat ini Indonesia masih berada di bawah rata-rata
IPM negara-negara yang berada di kawasan Asia Pasifik, tetapi masih berada di
atas Vietnam.
"Karena itu keharusan kita
adalah untuk memupuk semangat, mentalitas dan pengetahuan kewirausahaan. Hal
ini merupakan mekanisme efektif yang memungkinkan kita untuk mendorong manusia
Indonesia agar mampu mandiri dalam berusaha," tandasnya. tim.
Dari hasil survey kondisi koperasi di Indonesia saat
ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada
di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu
mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan.
“Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi
di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,”
jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia
mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di
antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini
kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam
hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak
sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada
pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan
Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan
manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan
daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas
dunia."Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi
yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin
menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang
Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi
Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013)Selain itu, di sejumlah negara
Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya
risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan
yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.Firmanzah menambahkan,
koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam
menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong."Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.
"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)Pihaknya mendata saat ini ada 61.468 koperasi tidak aktif dari 206.288 koperasi yang ada di seluruh Tanah Air.Langkah pertama yang akan dilakukan yakni mengidentifikasi 61.468 koperasi tidak aktif tersebut. "Langkah kedua adalah mengelompokkan dari segi spirit pembangunan ataupembentukan koperasi, kalau tujuan pembangunan awalnya itu hanya sekadar untuk mencari bantuan itu harus diberikan pemahaman secara khusus dan dilihat apakah masih bisa bangkit atau tidak," katanya. Jika ndak bisa bangkit maka koperasi tersebut harus membubarkan diri atau merevitalisasi koperasi dari segi kelembagaan maupun bentuk usahanya.Langkah ketiga yakni menggabungkan koperasi-koperasi yang dari skala usahanya tidak layak untuk berdiri sendiri melalui peleburan, konsolidasi, merger, atau pun amalgamasi. "Langkah terakhir adalah pembubaran melalui pemerintah. Kalau memang sudah tidak bisa dan benar-benar tidak ada alamat, pengurus, dan anggota. Pembubaran melalui proses tiga kali pengumuman," katanya.Pihaknya sendiri menyarankan pelaku koperasi yang sudah berbadan hukum ketika di tengah perjalanan usahanya terjadi masalah sehingga tidak bisa mempertahankan keberlangsungan usahanya untuk secara sadar membubarkan diri."Ini tidak bisa ditinggalkan begitu saja karena koperasi ini memiliki status legal yang diberikan oleh negara," katanya.Sampai saat ini, pihaknya mencatat sudah banyak daerah-daerah yang melakukan pembubaran koperasi yang tinggal papan nama di antaranya Lamongan, Jawa Timur, Riau, dan Aceh.Oleh karena itu. Kementerian Koperasi dan UKM meminta Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk mengubah paradigma dan membuka diri agar bisnisnya bisa lebih berkembang. "Musuh koperasi sekarang sudah berbeda dengan koperasi masa lalu, KUD harus paham hal ini dan harus segera bergerak melakukan perubahan," kata Setyo.
Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong."Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.
"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)Pihaknya mendata saat ini ada 61.468 koperasi tidak aktif dari 206.288 koperasi yang ada di seluruh Tanah Air.Langkah pertama yang akan dilakukan yakni mengidentifikasi 61.468 koperasi tidak aktif tersebut. "Langkah kedua adalah mengelompokkan dari segi spirit pembangunan ataupembentukan koperasi, kalau tujuan pembangunan awalnya itu hanya sekadar untuk mencari bantuan itu harus diberikan pemahaman secara khusus dan dilihat apakah masih bisa bangkit atau tidak," katanya. Jika ndak bisa bangkit maka koperasi tersebut harus membubarkan diri atau merevitalisasi koperasi dari segi kelembagaan maupun bentuk usahanya.Langkah ketiga yakni menggabungkan koperasi-koperasi yang dari skala usahanya tidak layak untuk berdiri sendiri melalui peleburan, konsolidasi, merger, atau pun amalgamasi. "Langkah terakhir adalah pembubaran melalui pemerintah. Kalau memang sudah tidak bisa dan benar-benar tidak ada alamat, pengurus, dan anggota. Pembubaran melalui proses tiga kali pengumuman," katanya.Pihaknya sendiri menyarankan pelaku koperasi yang sudah berbadan hukum ketika di tengah perjalanan usahanya terjadi masalah sehingga tidak bisa mempertahankan keberlangsungan usahanya untuk secara sadar membubarkan diri."Ini tidak bisa ditinggalkan begitu saja karena koperasi ini memiliki status legal yang diberikan oleh negara," katanya.Sampai saat ini, pihaknya mencatat sudah banyak daerah-daerah yang melakukan pembubaran koperasi yang tinggal papan nama di antaranya Lamongan, Jawa Timur, Riau, dan Aceh.Oleh karena itu. Kementerian Koperasi dan UKM meminta Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk mengubah paradigma dan membuka diri agar bisnisnya bisa lebih berkembang. "Musuh koperasi sekarang sudah berbeda dengan koperasi masa lalu, KUD harus paham hal ini dan harus segera bergerak melakukan perubahan," kata Setyo.
Untuk menghadapi pasar bebas, lembaga gerakan koperasi dari
negara-negara Asean menggelar Asean Co-operative (ACO) Forum 2014.
Kegiatan yang difasilitasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dihadiri sejumlah pelaku koperasi dari beberapa negara. Tujuannya untuk menggalang kekuatan koperasi-koperasi dalam ranah regional untuk menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015.
Presiden ACO AM Nurdin Halid menyatakan, pemberlakuan AEC kali ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi koperasi di seluruh kawasan ASEAN. AEC, sambung Nurdin, adalah era ekonomi dengan empat karakteristik.
Pertama, pasar tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi regional. Ketiga, kesetaraan dan keadilan ekonomi. "Dan keempat, integrasi ke dalam tata perekonomian global," ujar Nurdin di sela pertemuan ACO Forum di Nusa Dua, Bali, Selasa (29/4/2014).
ACO, sambung Nurdin, berupaya untuk memerankan dan memposisi diri secara efektif. Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang kekuatan koperasi di kawasan ASEAN.
Kegiatan yang difasilitasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dihadiri sejumlah pelaku koperasi dari beberapa negara. Tujuannya untuk menggalang kekuatan koperasi-koperasi dalam ranah regional untuk menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015.
Presiden ACO AM Nurdin Halid menyatakan, pemberlakuan AEC kali ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi koperasi di seluruh kawasan ASEAN. AEC, sambung Nurdin, adalah era ekonomi dengan empat karakteristik.
Pertama, pasar tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi regional. Ketiga, kesetaraan dan keadilan ekonomi. "Dan keempat, integrasi ke dalam tata perekonomian global," ujar Nurdin di sela pertemuan ACO Forum di Nusa Dua, Bali, Selasa (29/4/2014).
ACO, sambung Nurdin, berupaya untuk memerankan dan memposisi diri secara efektif. Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang kekuatan koperasi di kawasan ASEAN.
ACO Forum 2014 sendiri digelar dalam rangka menyusun rumusan
strategis untuk mengambil langkah aksi, meningkatkan peran dan partisipasi
koperasi dalam transformasi masyarakat ekonomi ASEAN. Utamanya dalam era
ekonomi yang lebih terbuka.
Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan kesepakatan di Teheran, pertemuan pada 4 Desember 1977 melahirkan ASEAN ACO sehingga Dekopin serta Angkasa dan Cum (wadah gerakan koperasi Malaysia) akhirnya berinisiatif mengundang gerakan koperasi di negara-negara Asean di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan kesepakatan di Teheran, pertemuan pada 4 Desember 1977 melahirkan ASEAN ACO sehingga Dekopin serta Angkasa dan Cum (wadah gerakan koperasi Malaysia) akhirnya berinisiatif mengundang gerakan koperasi di negara-negara Asean di Jakarta.
2.Koperasi menjadi Soko Guru Perekonomian di Indonesia
Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru
eksistensi Koperasi nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA,
Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo
dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank
Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, Koperasi masih bisa menjadi tumpuan
anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Namun pada saat sekarang ini keberadaan koperasi masih
dipandang sebelah mata dengan masyarakat. Masyarakat lebih mengenal bank
dibandingkan koperasi untuk meminjam modal guna menjalakan bisnisnya.
Dalam praktek, ada bedanya Koperasi
(yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya
di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca
reformasi, sangatlah mudah.
Sejatinya KoperasiI dibentuk demi untuk kesejahteraan
anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata.
Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu
rela membeli badan hukum Koperasi yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak
kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk
mencantumkan lagi kata Koperasi, ketika perbankan masih memandang KoperasiI
dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi.
3.Koperasi di Pandang Sebelah Mata
Perkembangan Koperasi masih sulit untuk berkembang bagi pelaku usaha yang beranggota pada koperasi. itu dinyatakan Ketua Koperasi Cilegon Ade Nasrudin pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Pemerintahan kota Cilegon di Aula Setda II Cilegon, Kemarin Selasa (11/05).
Ketika dimintai konfirmasinya, Ketua Koperasi Cilegon Ade
Nasrudin mengatakan Keberadaan Koperasi masih dipandang sebelah mata bukan
hanya di Cilegon saja, melainkan sudah menjamur hampir keseluruh Indonesia. Hal
itu lanjutnya, dapat diantisipasi dengan cara menggali potensi-potensi pelaku
usaha koperasi dengan membuat usaha sendiri. “kami berencana akan membuat
perusahaan Perseroan Terbatas (PT),” tegasnya.
Ade Nasrudin menambahakan Koperasi yang saat ini masih
dipandang sebelah mata itu karena ketidak tahuan masyarakat dan pelaku usaha
diluar koperasi mengenai sistem koperasi. Padahal katanya, telah ada dan telah ditetapkan dalam undang undang pokok
perkoperasian, yaitu Undang-undang perekoperasian Nomor 12 Tahun 1967. ”Apabila
mereka mengerti pasti mereka tidak akan beranggapan seperti itu,” ungkapnya.
Ade Nasrudin menjelaskan Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak ekonomi yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan Koperasi lanjutnya,
mengandung unsur sukarela dimana usaha dijalankan secara kekeluargaan dan
gotong royong. Anggota koperasi di Cilegon sendiri terdapat 2750 orang anggota
yang selama ini ikut berperan aktif. ”Itu jumlah yang lumayan banyak,” ujarnya.
Dalam acara rapat
tahunan itu, dihadiri perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Cilegon yang ikut menjadi anggota koperasi, namun yang diperkenankan hadir dari
2750 hanya sekitar 10 persen atau
sekitar 275 orang karena hanya perwakilan saja.
Dalam acara
itu, terdapat 3 sesi pembahasan, yang pertama membahas Pertanggungjawaban
pengurus Koperasi tahun 2010, yang kedua, pembahasan rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK) tahun 2011, dan yang
selanjutnya, pembahasan rancangan perubahan anggaran dasar koperasi.
Acara yang
berlangsung dari pukul 09:00 Wib hingga usai pukul 12:30 Wib itu terlihat
meriah. Walapun dalam acara itu bertajuk rapat, tapi didalamnya terdapat
disuguhi pembagian door prize yang disambut antusias oleh para anggota koperasi
hingga berdesak-desakan karena dalam door prize itu terdapat hadiah seperti
lemari es, televisi, dan hadiah menarik lainnya.
Ketika ditanya mengenai diadakannya door prize itu, Ade Nasrudin
mengatakan rangkaian acara yang disuguhi dengan door prize itu bertujuan untuk menyemangati para anggota Koperasi agar
lebih giat kembali dalam keanggotaan koperasi mendatang. ”Acara itu hanya
sebatas hiburan saja, agar tidak bosan,” Ujarnya.
4.Pemicu Koperasi di Pandang Sebelah Mata
Permasalahan koperasi di Indonesia saat ini lumayan banyak.
Diantaranya adalah gambaran koperasi dipandang sebelah mata. Dipandang sebelah
mata karna hal itu berasal dari beberapa pikiran masyarakat yang menjadi salah
satu penghambat koperasi berkembang menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju
dan memiliki daya saing.
Selain itu, perkembangan koperasi dari pemerintah bukan dari
kesadaran masyarakat. Hal ini membuat masyarakat berasumsi bahwa koperasi itu
seutuhnya dipunyai dan diatur oleh pemerintah. Padahal koperasi hanya bisa
berjalan karena adanya anggota yaitu masyarakat.
Hal itu juga memacu tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah. Karena koperasi dipandang kita turut bekerja didalamnya. Seperti pengurusan manajemen dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan masyarakat menginkan hanya menanamkan modal dan biar orang lain yang mereka rekrut untuk bekerja (Franchise).
Berikutnya adalah manajemen koperasi belum profesional. Dikatakan demikian karena kebanyakan koperasi yang saya temui masih memakai perhitungan manual dan cara manajemen yang sederhana. Dan yang terakhir adalah pemenrintah terlalu membuat koperasi tidak mandiri. Karena koperasi saat ini berasal dari dana-dana segar tanpa pengawasan.
Hal itu juga memacu tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah. Karena koperasi dipandang kita turut bekerja didalamnya. Seperti pengurusan manajemen dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan masyarakat menginkan hanya menanamkan modal dan biar orang lain yang mereka rekrut untuk bekerja (Franchise).
Berikutnya adalah manajemen koperasi belum profesional. Dikatakan demikian karena kebanyakan koperasi yang saya temui masih memakai perhitungan manual dan cara manajemen yang sederhana. Dan yang terakhir adalah pemenrintah terlalu membuat koperasi tidak mandiri. Karena koperasi saat ini berasal dari dana-dana segar tanpa pengawasan.
Selain masalah pengelolaan dan pertumbuhan koperasi yang patut dilihat lagi adalah manajemen pelaksanaan koperasi itu sendiri yaitu adalah kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi tersebut, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi. Masalah koperasi yang lain juga adalah masalah modal yang sulit didapat. Selain itu permasalahan koperasi yang perlu dilihat lebih lanjut adalah banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis. Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota. Selanjutnya masalah penggalakkan dan promosi harus ditingkatkan namun masalah promosi harus membawa pesan-pesan promosi yang baik dan sesuai dengan tujuan dasar dari koperasi tersebut.
Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau repot
berorganisasi dan mencoba menjalankan usaha sendiri, mereka hanya ingin instant
yang hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar
tanpa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut juga termasuk salah satu
penyebab bisa jatuhnya koperasi Indonesia. Masalah ini adalah sebagai pacuan
buat para generasi muda penerus bangsa agar berperan aktif dalam perkembangan
perkoperasian di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengikut sertakan diri
dalam koperasi, mempelajari dan memahami apa itu koperasi sebenarnya, dan juga
membantu pemerintah dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang belum
mengetahui apa manfaat dari koperasi dan apa arti koperasi itu sendiri.
III.KESIMPULAN
1.Dari hasil survey kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif.
2.Koperasi adalah soko guru bagi perekonomian Indonesia namun fungsinya kian meredup seiring berjalannya waktu,karena kini lebih mengenal organisasi ekonomi yang lebih canggih walau tak perduli bunganya besar atau tidak.
3.Penyebab Koperasi semakin terbelakang dan dipandang sebelah mata karena;manajemen koperasi belum profesional,sulit untuk bermain harga karena sistem koperasi yang "kekeluargaan",promosi yang kurang,modal yang sulit didapat ,dan kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau berorganisasi.
Sumber: 1. Liputan6
1.Dari hasil survey kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif.
2.Koperasi adalah soko guru bagi perekonomian Indonesia namun fungsinya kian meredup seiring berjalannya waktu,karena kini lebih mengenal organisasi ekonomi yang lebih canggih walau tak perduli bunganya besar atau tidak.
3.Penyebab Koperasi semakin terbelakang dan dipandang sebelah mata karena;manajemen koperasi belum profesional,sulit untuk bermain harga karena sistem koperasi yang "kekeluargaan",promosi yang kurang,modal yang sulit didapat ,dan kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau berorganisasi.
Sumber: 1. Liputan6
3. olga dealis
0 komentar :
Posting Komentar