NAMA : WIDYAWATI
KELAS/NPM : 2EB22/29213275
DOSEN : SARAH WIDIA RAHMARINI
I.PERMASALAHAN
1.Jelaskan secara
singkat bagaimana sejarah koperasi di Indonesia?
2.Bagaimanakah konsep
koperasi luar mempengaruhi perkoperasian di Indonesia?
II.ANALISA
1.Sejarah Koperasi di
Indonesia
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
1.Tahun 1945
Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta
Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.
2.Tahun 1946
Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan
Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal
koperasi.
3.Tahun 1947 - 1948
Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada
masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947,
Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres
menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
4.Tahun 1949
Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya
adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya.
Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan
kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling
Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).
5.Tahun 1950
Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta
digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.
6.Tahun 1954
Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan
Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim.
7.Tahun 1964
Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian
Kemakmuran.
Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi
dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang
Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap
dibawah pimpinan Menteri Achmadi.
Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi
dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs.
Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang
bernama Chodewi Amin.
PERIODE TAHUN 1966 - 2001
1.Tahun 1966-1968 Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi. 2.Tahun 1974-2001 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo,ada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang in |
2.Konsep koperasi luar
mempengaruhi perkoperasian di Indonesia
Ternyata koperasi bisa bersaing dalam sistem pasar bebas, walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di Negara Maju koperasi lahir dan tetap ada karena satu hal, yakni adanya distorsi pasar yang membuat sekelompok petani atau produsen kecil secara individu tidak akan mampu menembus atau bermain di pasar secara optimal. Oleh karena itu, mereka melakukan suatu kerjasama yang dilembagakan secara resmi dalam bentuk suatu koperasi. Demikian juga lahirnya koperasi simpan pinjam atau kredit. Karena banyak masyarakat tidak mampu mendapatkan pinjaman dari bank komersial konvensional, maka koperasi kredit menjadi suatu alternatif.
Ternyata koperasi bisa bersaing dalam sistem pasar bebas, walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di Negara Maju koperasi lahir dan tetap ada karena satu hal, yakni adanya distorsi pasar yang membuat sekelompok petani atau produsen kecil secara individu tidak akan mampu menembus atau bermain di pasar secara optimal. Oleh karena itu, mereka melakukan suatu kerjasama yang dilembagakan secara resmi dalam bentuk suatu koperasi. Demikian juga lahirnya koperasi simpan pinjam atau kredit. Karena banyak masyarakat tidak mampu mendapatkan pinjaman dari bank komersial konvensional, maka koperasi kredit menjadi suatu alternatif.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992,
konsep-konsep koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Prospek koperasi harus dilihat berbeda menurut sektor. Selain itu, dalam menganalisisnya, koperasi di Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.
Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:
(i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi
(ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
(iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Prospek koperasi harus dilihat berbeda menurut sektor. Selain itu, dalam menganalisisnya, koperasi di Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.
Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:
(i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi
(ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
(iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan
koperasi yang juga ada di Indonesia,yang paling sangat terkena pengaruh dari globalisasi ekonomi
dan liberalisasi perdagangan dunia. Sektor pertanian, yang berarti juga
koperasi di dalamnya, di seluruh belahan dunia ini memang selama ini
menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan
pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan
akses pasar, maka sektor ini semakin terbuka dan bebas, dan kebijakan
perencanaan pertanian yang kaku dan terfokus akan (sudah mulai)
dihapuskan.
Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian dari pemerintah
tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan
secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Konsukwensinya,
produksi yang dihasilkan oleh anggota koperasi pertanian tidak lagi
dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk
pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.Di manapun baik di negara berkembang maupun di negara maju kita selalu disuguhkan contoh koperasi yang berhasil, namun ada kesamaan universal yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu, selalu menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial terdapat contoh yang lain seperti produsen gandum di daratan Australia, produsen kedele di Amerika Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang menyamai kartel produsen. Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi, dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh. Menurut saya konsep Koperasi di Indonesia yang sudah tercampur dengan negara luar adalah lebih kepada Konsep koperasi Negara Berkembang,konsep ini bentukan dari kedua konsep koperasi barat dan koperasi sosialis,namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu
disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan
kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging)
terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya
akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut
dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
III.KESIMPULAN
1.Koperasi adalah organisasi yang mempuyai suatu kumpulan orang-orang dimana melakukan hal-hal yang bersifat kekeluargaan dan peduli dengan kepentingan bersama.
2.Koperasi sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi
Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban
atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi
Industri. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja
yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan
bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
3.Konsep koperasi di Indonesia yaitu, Konsep koperasi Negara Berkembang,konsep ini bentukan dari kedua konsep koperasi barat dan koperasi sosialis,namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
3.Konsep koperasi di Indonesia yaitu, Konsep koperasi Negara Berkembang,konsep ini bentukan dari kedua konsep koperasi barat dan koperasi sosialis,namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Sumber:
So far so good
BalasHapusmasa iya hehe :(
BalasHapus