Sumber:Wikipedia
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang
beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah
kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini
merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan
banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong
perkembangannya oleh pemerintah.Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945″, Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
Peran KUD Membantu Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu
perekonomian desa adalah sebagai berikut :
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras,
meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan
pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam
pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya
dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat
pada umumnya
2) Peran KUD membangkitkan rakyat
sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera
diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka
perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan
harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar
negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke
luar negri. Pembangunan ekonomi nasional merupakan faktor yang sangat penting
dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia yang secara tidak langsung
menjadi faktor yang berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM)
Indonesia yang seharusnya menjadi modal dalam pembangunan dan kemajuan Negara
Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan bahwa pengembangan koperasi merupakan
salah satu hal yang penting dan perlu digalakan oleh pemerintah Indonesia demi
kemajuan bangsa indonesia.
0 komentar :
Posting Komentar